BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia
sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma
hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata
hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat
manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan
atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi
konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara
hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah
pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut
menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum (hakim, jaksa, Notaris, Advokat,
dan polisi) adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum
harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum
merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Oleh karena mulia dan
terhormat, profesional hukum sudah semestinya merasakan profesi ini sebagai
pilihan dan sekaligus panggilan hidupnya untuk melayani sesama di bidang hukum.
Akan tetapi, ironisnya para profesi hukum kurang memiliki kesadaran dan kepedulian
sosial. Hal ini dapat dilihat para pakar hukum menjadi orang-orang sewaan yang
dibayar mahal oleh kliennya, pelayanan hanya diberikan kepada orang-orang yang
berdiut saja.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah, yaitu
sebagai berikut:
1.
Apakah profesi hukum itu ?
2.
Apakah nilai-nilai moral profesi hukum ?
3.
Apa
Profesi hukum di Indonesia yang meliputi fungsionaris utama hukum?
4.
Apakah profesi Advokat itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profesi Hukum
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen".
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
DONI KOESOEMA A “Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat”.
Darji
Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi
setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan
bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi
tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras
upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang
mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu
semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya.
Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang
menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan
lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan suatu
pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Nah,
nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi.
Beroep, sebagaimana yang dikutip oleh Bagir Manan, mengemukakan bahwa pengertian
profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara bebas dan
tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu, dan menerima
imbalan atas pelayanan tersebut.
Profesi hukum adalah profesi yang
melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan
suatu negara.
profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur
dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus
bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian,
kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggi karena mereka
bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode
etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik,
mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode
etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan
mengoreksi pelanggaran kode etik.
Sementara itu Darji Darmodiharjo dan
Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan
memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki landasan intelektualitas,
b. Memiliki standar kualifikasi,
c. Pengabdian pada masyarakat,
d. Mendapat penghargaan di tengah
masyarakat,
e. Memiliki organisasi profesi.
Begitu juga halnya dengan profesi
hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam
rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang
harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum
dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa
dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi
tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang
bersifat integralistik dan kekeluargaan.
Profesi hukum adalah profesi untuk
mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani
kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun
finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar
manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta
merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu mencakup
4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1.
Penyelesaian
konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan
Jaksa);
2.
Pencegahan
konflik (perancangan hukum);
3.
Penyelesaian
konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4.
Penerapan
hukum di luar konflik.
Nilai
Moral Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu
profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu
merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap
profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis
Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari
kepribadian profesional hukum.
1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa
kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan
menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran
yaitu :
a.
Sikap
terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau
secara cuma-cuma
b.
Sikap
wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter,
tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
2. Otentik
Otentik artinya menghayati dan
menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya.
Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a.
Tidak
menyalahgunakan wewenang;
b.
Tidak
melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c.
Mendahulukan
kepentingan klien;
d.
Berani
berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu
atasan;
e.
Tidak
mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya,
profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a.
Kesediaan
melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya
;
b.
Bertindak
secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma
(prodeo);
c.
Kesediaan
memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
4. Kemandirian Moral
Kemandirian
moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan
moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai
pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh
pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih),
penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
5. Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan
terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko
konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a.
Menolak
segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b.
Menolak
segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.
Profesi hukum di Indonesia meliputi
semua fungsionaris utama hukum seperti :
1.
Hakim;
-
Hakim
(Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan.
Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang
berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang
memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang
pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim
biasanya mengenakan baju berwarna hitam;
-
Hakim
adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
undang-undang dalam system peradilan pidana.
2.
Jaksa;
-
Jaksa
(Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa
Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum
yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan
terhadap orang yang diduga telah melanggar hokum;
-
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang
diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.".
3.
Polisi;
-
Polisi
adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia
sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas
sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti,
keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun
keterangan saksi ahli.
4.
Advokat/pengacara;
-
Advokat
/ pengacara= trial lawyer= attorney at law= barrister, adalah orang yang
mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang
diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan
atau beracara di pengadilan (proses litigasi). atau menurut Undang-Undang No.
18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
5.
Notaris;
-
Notaris
adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma
kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa
itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato;
-
Istilah
notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi
istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris
adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia;
-
Jabatan
notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun
yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan
di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat
dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk
memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan
notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk
kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
-
Wewenang
Notaris :
-
Membuat
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang
berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
-
Mengesahkan
tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
-
Legalisasi
adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak
diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris
dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
-
Membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
-
Membuat
kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
-
Melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
-
Memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
-
Membuat
akta yang berhubungan dengan pertanahan.
-
Membuat
akta risalah lelang.
-
Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang
telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan
tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA
pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
6.
Konsultan
hukum dan;
-
Berdasarkan
penjelasan pasal 64 ayat (1) UUPM,“Konsultan hukum adalah ahli hukum yang
memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di BAPEPAM”
7.
Ahli
hukum diperusahaan.
B.
Advokat.
Pengacara atau advokat atau kuasa
hukum adalah kata benda,
subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan
Hukum. Dapat berarti seseorang yang
melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan
(klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa
pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003,
istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari
istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang
yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor
secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai
penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai
konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya
UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi
advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara
Praktek adalah seseorang yang
memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi
setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU
No. 18 tahun 2003 dihapus).
Berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 Advokat adalah salah satu unsur
dari caturwangsa penegak hukum.Unsur-unsur caturwangsa penegak hukumadalah:
1. Hakim;
2. Jaksa;
3.Polisi; dan
4.
Advokat. ( Lihat Pasal 5 ayat (1) UU AdvokatNo.18 Tahun 2003).Advokat disebut sebagai officer of the court.
Ø Tugas
dan Fungsi Advokat
UU Advokat
dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memilikikedudukan setara
dengan penegak hukum lainya (hakim, jaksa dan polisi).Namun demikian, meskipun
sama-sama sebagai penegak hukum, peran danfungsi para penegak hukum ini berbeda
satu sama lain.
a.
Tugas
Advokat
Advokat sebagai penegak
hukum menjalankan peran dan fungsinya secaramandiri untuk mewakili kepentingan
masyarakat (klien) dan tidak terpengaruhkekuasaan negara (yudikatif dan
eksekutif). Tugas advokat bukanlah merupakanpekerjaan, tetapi lebih merupakan
profesi. Karena profesi advokat tidak sekedarbersifat ekonomis untuk mencari
nafkah, tetapi mempunyai nilai sosial yang lebihtinggi di dalam masyarakat.
Tugas advokat adalah membela kepentinganmasyarakat (public defender) dan
kliennya, uraian tugas, karena ia bukan pejabat negara sebagai pelaksana hukum
seperti halnya polisi, jaksa dan hakim
b.
Fungsi
Advokat
-
Sebagai
pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
-
Memperjuangkan
hak asasi manusia;
-
Melaksanakan
Kode Etik Advokat;
-
Memegang
teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
-
Menjunjung
tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
-
Melindungi
dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
-
Menjaga
dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadapmasyarakat dengan cara belajar
terusmenerus ( continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu
hukum;
-
Menangani
perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat baik secara nasional, yakni
Kode EtikAdvokat Indonesia, maupun secara internasiona;
-
Mencegah penyalahgunaan keahlian dan
pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan caramengawasi pelaksanaan etika
profesi advokat;
-
Memelihara kepribadian advokat karena profesi
advokat merupakan profesi yagn terhaormat (officiumnobile). Setiap advokat
harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak
merugikankebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokatk) Menjaga
hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
-
Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar
sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;m) Memberikan pelayanan
hukum (legal services), nasehat hukum [legal advice), konsultasi hukum
(legalconsultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum [legal
information) dan menyusunkontrak-kontrak [legal drafting)
-
Membela kepentingan klien [ligitasi) dan
mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
-
Memberikan
bantu an hukum dengan Cuma-Cuma kepada masyarkaat yang lemah dan tidak
mampu(melaksanakan pro bono public.
- Peran
Advokat dalam Proses Peradilan Pidana
Ketentuan
Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokats ebagai penegak
hukum yang mempuyai kedudukan setara dengan pengak hukumlainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi
yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksu dalam
Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu"Organisasi Advokat merupakan
satu-satunya wasdah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat".Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran
penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana perdata
tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang
kedudukannya setara denganpenegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan
korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan
memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi.
- Prosedur
Untuk Menjadi Advokat
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat
menjadi advokat:
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat
(“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I.
PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan calon peserta PKPA
(lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.
Menyerahkan
formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.
Menyerahkan
1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang
telah dilegalisir;
c.
Menyerahkan
3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.
Membayar
biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan
fotokopi bukti pembayaran;
e.
Mematuhi
tata tertib belajar;
f.
Memenuhi
ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh
sesi PKPA.
Sertifikat
PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat
Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Advokat).
II.UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah
pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi
atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.
Warga
Negara Indonesia;
2.
Mengisi
Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.
Fotokopi
KTP;
b.
Fotokopi
Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.
Pas
foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.
Fotokopi
Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.
Fotokopi
Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima
sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III.MAGANG
Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di
kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting
adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada
Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut
(lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang
untuk Calon Advokat):
a.
Warga
negara Indonesia;
b.
Bertempat
tinggal di Indonesia;
c.
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.
Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.
Telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang
harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon
advokat:
a.
surat
pernyataan Kantor Advokat
b.
Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang
c.
Fotokopi
KTP calon Advokat magang
d.
Pas
foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan
3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.
Surat
pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau
Kepolisian RI atau pejabat negara
f.
Fotokopi
ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
hukum yang mengeluarkannya
g.
Fotokopi
sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.
Fotokopi
sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.
Fotokopi
kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat
pendamping
j.
Surat
keterangan dari kantor advokat
k.
Laporan
penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut
membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara
perdata dari advokat pendamping
l.
Surat
keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu
Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan
gaji.
Peradi
akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya
Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas
foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru)
berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban
calon advokat magang
Berikut
ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan
magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.Selama masa magang (2 tahun),
Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan
Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan
Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.
Laporan-laporan
Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang
pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.
Perkara-perkara
dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor
Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.Selama
masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.
Berpartisipasi
dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun
non-litigasi;
b.
Melakukan
riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.
Menyusun
konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta,
korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.
Menerjemahkan
peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun
sebaliknya; dan/atau
e.
Menganalisa
perjanjian atau kontrak.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai
berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.
Berhak
didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.
Berhak
tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.
Berhak
diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.
Berhak
menerima izin sementara praktik advokat dari peradi sesuai ketentuan;
5.
Berhak
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat advokat pendamping;
6.
Di
akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan surat keterangan magang
dari kantor advokat sebagai bukti bahwa calon advokat tersebut sudah menjalani
magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam pasal 3
ayat (1) huruf g uu advokat.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan
magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi
No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.
Memberikan
jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata
mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.
Calon
Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas
namanya sendiri.
IV.
PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk
dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi
tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada
syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
(lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi
advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang
baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya
sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah
advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4
ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 4
1)
Sebelum
menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili
hukumnya.
2)
Sumpah
atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“
Demi Allah saya bersumpah/saya
berjanji:
·
Bahwa
saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
·
Bahwa
saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapapun juga;
·
Bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak
jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
·
Bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak
akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau
pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang
sedang atau akan saya tangani;
·
Bahwa
saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai
dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
·
Bahwa
saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di
dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung
jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi
Advokat.”
Toga
advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat
wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi
anggota organisasi advokat
Menurut
Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU
Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui
pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2)
UU Advokat).
Buku
daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota
Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar
Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi
Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam
menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus
selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional
advokat.
Dasar
hukum:
1.
Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
3.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
4.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat
BAB
III
KESIMP}ULAN
1.
Peran advokat sangat
dibutuhkan sampai kapan pun selama hukum masih ada karena advokat mempunyai
fungsi dan peran yang salah satunya adalah guna membantu masyarakat dalam
menyelesaikan kasus hukum, karena tidak semua masyarakat me ngetahui dan
memahami cara-cara dalam menyelesaikan perkara hukum yang melibatkanya.
2.
Peran advokat dalam
membangun penegakkan serta supremasi hokum tidak dapat dianggap sebelah mata
karena advokat merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari system
peradilan di Indonesia, sehingga wajah - hukum Indonesia juga dapat dilihat
dari sepak terjang advokat dalam dunia hukum.
3.
Guna meningkatkan peran
advokatmdalam membangun penegakkan sertam supremasi hukum di Indonesia perlu
adanya kerja sama yang sinergis bai k di internal advokat itu sendiri maupun
secara eksternal. Dengan seperti itu maka organisasi advokat mampu mela -
hirkan advokat-advokat yang berkualitas secara ilmu maupun iman. Hal ini
dilakukan agar kedepannya profesi advokat menjadi profesi yang mem - banggakan
seperti halnya profesi - protesi yang lain, bahkan bila perlu seperti di Negara
maju contohnya Amerika yang menjadikan advokat sebagai posisi yang diinginkan
tiap orang.
BAB IV
PENUTUP
Indonesia
sebagai sebuah Negara yang sedang membangun hingga kini masih mencari identitas
dalam pembangunan dirinya. Pencarian identitas dan moderenisasi pola
pembangunan itu pada dasarnya adalah di segala bidang.Jadi, jelas pelan tapi
pasti modernisasi itu akan merambah juga dalam lapangan hokum.Modernisasi
dicirikan oleh bentuknya yang tertulis serta kompleksitasnya peranan hokum
dalam tata kehidupan Masyarakat.
Profesi
pada hakikatnya adalah pekerjaan tetap berwujud karya pelayanan. Profesi
dijalankan dengan pengusaan dan penerapaan keahliaan serta pengetahuan dibidang
keilmuaan tertentu, yang pengembangannya dihayati sebagai suatu panggilan
hidup.Dalam Pelaksanaannya, sebuah profesi terikat pada nilai-nilai etika
tertentu dilandasi oleh semangad pengabdian terhadap sesama manusia, demi
kepentingan umum, serta berakar pada penghormatan dan upaya menjunjung tinggi
martabat manusia.
Sejalan
dengan pengertian itu, profesi hokum dapat di pahami sebagai sebuah profesi
yang menguasai dan menerapkan displin ilmu hokum di dalam masyarakat dan
memiliki fungsi sekaligus tujuan menyelenggarakan penegakan ketertiban yang
berkeadilan sehingga akan terbentuk manusia yang bermartabat.
Selaku
Profesi hokum atau professional hokum dengan demikian seyoigyanya dalam setiap
aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai
moralitas umum (common morality) . Nilai-nilai ini seharusnya dapat berlaku
pada semua jenis pekerjaan yang secara langsung dapat dianggap sebagai
bidang-bidang karya profesi hokum yang dapat mencakup : hakim,jaksa, polisi,
dan advokat.
DAFTAR
PUSTAKA
I Gede A.B. Wiranata :243 , Dasar Dasar Etika dan Moralitas,Bandung
: Citra AdityaBakti, 2001
(C.S.T. Kansil, 2003 : 8)