Translate

6 October 2015

Tiada Kata Yang Pantas Selain Ber-BAKTI

Tiada kata yang pantas buat sosok orangtua selain kata ber-BAKTI.
Mungkin anak bisa berkata "akan aku BALAS jasa orang tuaku". Tapi sebenarnya kurang tepat karena bagaimanapun dan sampai kapanpun kita tidak akan bisa membalas jasa orang tua. .
Anak bisa berkata "akan aku BANTU orang tuaku". Namun biasanya orangtua yang lebih cepat hadir buat kita, karena biasanya kita gampang menunda, atau bisa jadi lupa jika itu untuk orangtua.
Karena itu, hanya kata BAKTI yang pantas kita lakukan. Bagaimanapun perlakuan baik kita kepada 
orangtua belum bisa mencapai makna BANTU atau BALAS JASA. Janganlah kita merasa hebat, karena sudah merawat dan membantu orangtua. Seandainya kita berikan dunia dengan seluruh isinya pun, tidak akan terbalas setetes air susu yang telah diberikan orang tua kita.
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (QS. 
Al Isra : 24) .
Dianatara deburan ombak
Ditengah jarak yang terbentang luas
Terbesit kata "maaf ibu"...
@sabarlahdiriku

7 December 2014

Sosiologi Hukum (Profesi Hukum)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum (hakim, jaksa, Notaris, Advokat, dan polisi) adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Oleh karena mulia dan terhormat, profesional hukum sudah semestinya merasakan profesi ini sebagai pilihan dan sekaligus panggilan hidupnya untuk melayani sesama di bidang hukum. Akan tetapi, ironisnya para profesi hukum kurang memiliki kesadaran dan kepedulian sosial. Hal ini dapat dilihat para pakar hukum menjadi orang-orang sewaan yang dibayar mahal oleh kliennya, pelayanan hanya diberikan kepada orang-orang yang berdiut saja.

B.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah, yaitu sebagai berikut:

1.    Apakah profesi hukum itu ?
2.    Apakah nilai-nilai moral profesi hukum ?
3.    Apa Profesi hukum di Indonesia yang meliputi fungsionaris utama hukum?
4.    Apakah profesi Advokat itu ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Profesi Hukum
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".[1]
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer[2]
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
DONI KOESOEMA AProfesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat”.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Nah, nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi. Beroep, sebagaimana yang dikutip oleh Bagir Manan, mengemukakan bahwa pengertian profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu, dan menerima imbalan atas pelayanan tersebut.

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara[3]. profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki landasan intelektualitas,
b. Memiliki standar kualifikasi,
c. Pengabdian pada masyarakat,
d. Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
e. Memiliki organisasi profesi.

Begitu juga halnya dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.[4]

Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.

Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1.    Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
2.    Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3.    Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4.    Penerapan hukum di luar konflik.[5]

Nilai Moral Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.

1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :

a.    Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma
b.    Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.

2. Otentik

Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :

a.    Tidak menyalahgunakan wewenang;
b.    Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c.    Mendahulukan kepentingan klien;
d.    Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e.    Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.



3. Bertanggung Jawab

Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :

a.            Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
b.            Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c.            Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

4. Kemandirian Moral

Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.

5. Keberanian Moral

Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :

a.    Menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b.    Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.[6]

Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti :
1.    Hakim;
-       Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam;
-       Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dalam system peradilan pidana.
2.    Jaksa;
-       Jaksa (Sanskerta: adhyaka; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hokum;
-       Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.".
3.    Polisi;
-       Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
4.    Advokat/pengacara;
-       Advokat / pengacara= trial lawyer= attorney at law= barrister, adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (proses litigasi). atau menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
5.    Notaris;
-       Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato;
-       Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia;
-       Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
-       Wewenang Notaris :
-     Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
-     Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
-     Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
-     Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
-     Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
-     Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
-     Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
-     Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
-     Membuat akta risalah lelang.
-     Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).[7]
6.    Konsultan hukum dan;
-       Berdasarkan penjelasan pasal 64 ayat (1) UUPM,“Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di BAPEPAM”
7.    Ahli hukum diperusahaan.

B.   Advokat.

Pengacara atau advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.[8]
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasiuntuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus).
Berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 Advokat adalah salah satu unsur dari caturwangsa penegak hukum.Unsur-unsur caturwangsa penegak hukumadalah:
1. Hakim;
2. Jaksa;
3.Polisi; dan
4. Advokat. ( Lihat Pasal 5 ayat (1) UU AdvokatNo.18 Tahun 2003).Advokat     disebut sebagai officer of the court.
Ø  Tugas dan Fungsi Advokat
UU Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memilikikedudukan setara dengan penegak hukum lainya (hakim, jaksa dan polisi).Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran danfungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.
a.    Tugas Advokat
Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secaramandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruhkekuasaan negara (yudikatif dan eksekutif). Tugas advokat bukanlah merupakanpekerjaan, tetapi lebih merupakan profesi. Karena profesi advokat tidak sekedarbersifat ekonomis untuk mencari nafkah, tetapi mempunyai nilai sosial yang lebihtinggi di dalam masyarakat. Tugas advokat adalah membela kepentinganmasyarakat (public defender) dan kliennya, uraian tugas, karena ia bukan pejabat negara sebagai pelaksana hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim
b.    Fungsi Advokat
-       Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
-       Memperjuangkan hak asasi manusia;
-       Melaksanakan Kode Etik Advokat;
-       Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
-       Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
-       Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
-       Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadapmasyarakat dengan cara belajar terusmenerus ( continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
-       Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat baik secara nasional, yakni Kode EtikAdvokat Indonesia, maupun secara internasiona;
-        Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan caramengawasi pelaksanaan etika profesi advokat;
-        Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yagn terhaormat (officiumnobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikankebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokatk) Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
-        Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;m) Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum [legal advice), konsultasi hukum (legalconsultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum [legal information) dan menyusunkontrak-kontrak [legal drafting)
-        Membela kepentingan klien [ligitasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
-       Memberikan bantu an hukum dengan Cuma-Cuma kepada masyarkaat yang lemah dan tidak mampu(melaksanakan pro bono public[9].


Peran Advokat dalam Proses Peradilan Pidana

Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokats ebagai penegak hukum yang mempuyai kedudukan setara dengan pengak hukumlainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksu dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wasdah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana perdata tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara denganpenegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi.

-  Prosedur Untuk Menjadi Advokat
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.  Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.  Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.  Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.  Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

I. PKPA
        PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):

a.    Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.    Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar      belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.    Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.    Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.    Mematuhi tata tertib belajar;
f.     Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Sertifikat PKPA
        Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).


II.UPA

        Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.    Fotokopi KTP;
b.    Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.    Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.    Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.    Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.


III.MAGANG
     Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).


Persyaratan umum calon advokat magang
        Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.    Warga negara Indonesia;
b.    Bertempat tinggal di Indonesia;
c.    Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.    Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.    Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:

a.    surat pernyataan Kantor Advokat
b.    Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.    Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.    Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.    Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.     Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.    Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.    Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.      Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.      Surat keterangan dari kantor advokat
k.    Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.      Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

        Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

Kewajiban calon advokat magang
       
        Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.    Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.    Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.        Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.        Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.        Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.        Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.        Menganalisa perjanjian atau kontrak.


Hak-hak calon advokat magang

        Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):

1.    Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.    Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.    Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.    Berhak menerima izin sementara praktik advokat dari peradi sesuai ketentuan;
5.    Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat advokat pendamping;
6.    Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan surat keterangan magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa calon advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf g uu advokat.

Larangan bagi calon advokat magang

Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.        Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.        Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT

        Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4
1)    Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
2)    Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
·         Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
·         Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
·         Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
·         Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
·         Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
·         Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
        (3)            Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”


Toga advokat

        Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat
        Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat
       
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

        Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.[10]


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2.    Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.    Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.    Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.    Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat



BAB III
KESIMP}ULAN

1.        Peran advokat sangat dibutuhkan sampai kapan pun selama hukum masih ada karena advokat mempunyai fungsi dan peran yang salah satunya adalah guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum, karena tidak semua masyarakat me ngetahui dan memahami cara-cara dalam menyelesaikan perkara hukum yang melibatkanya.
2.        Peran advokat dalam membangun penegakkan serta supremasi hokum tidak dapat dianggap sebelah mata karena advokat merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari system peradilan di Indonesia, sehingga wajah - hukum Indonesia juga dapat dilihat dari sepak terjang advokat dalam dunia hukum.
3.        Guna meningkatkan peran advokatmdalam membangun penegakkan sertam supremasi hukum di Indonesia perlu adanya kerja sama yang sinergis bai k di internal advokat itu sendiri maupun secara eksternal. Dengan seperti itu maka organisasi advokat mampu mela - hirkan advokat-advokat yang berkualitas secara ilmu maupun iman. Hal ini dilakukan agar kedepannya profesi advokat menjadi profesi yang mem - banggakan seperti halnya profesi - protesi yang lain, bahkan bila perlu seperti di Negara maju contohnya Amerika yang menjadikan advokat sebagai posisi yang diinginkan tiap orang.

BAB IV
PENUTUP

Indonesia sebagai sebuah Negara yang sedang membangun hingga kini masih mencari identitas dalam pembangunan dirinya. Pencarian identitas dan moderenisasi pola pembangunan itu pada dasarnya adalah di segala bidang.Jadi, jelas pelan tapi pasti modernisasi itu akan merambah juga dalam lapangan hokum.Modernisasi dicirikan oleh bentuknya yang tertulis serta kompleksitasnya peranan hokum dalam tata kehidupan Masyarakat.
Profesi pada hakikatnya adalah pekerjaan tetap berwujud karya pelayanan. Profesi dijalankan dengan pengusaan dan penerapaan keahliaan serta pengetahuan dibidang keilmuaan tertentu, yang pengembangannya dihayati sebagai suatu panggilan hidup.Dalam Pelaksanaannya, sebuah profesi terikat pada nilai-nilai etika tertentu dilandasi oleh semangad pengabdian terhadap sesama manusia, demi kepentingan umum, serta berakar pada penghormatan dan upaya menjunjung tinggi martabat manusia.

Sejalan dengan pengertian itu, profesi hokum dapat di pahami sebagai sebuah profesi yang menguasai dan menerapkan displin ilmu hokum di dalam masyarakat dan memiliki fungsi sekaligus tujuan menyelenggarakan penegakan ketertiban yang berkeadilan sehingga akan terbentuk manusia yang bermartabat.
Selaku Profesi hokum atau professional hokum dengan demikian seyoigyanya dalam setiap aktivitasnya  berdasarkan nilai-nilai moralitas umum (common morality) . Nilai-nilai ini seharusnya dapat berlaku pada semua jenis pekerjaan yang secara langsung dapat dianggap sebagai bidang-bidang karya profesi hokum yang dapat mencakup : hakim,jaksa, polisi, dan advokat.





DAFTAR PUSTAKA

I Gede A.B. Wiranata :243 , Dasar Dasar Etika dan Moralitas,Bandung : Citra AdityaBakti, 2001
(C.S.T. Kansil, 2003 : 8)
Purwoto S. Gandasubrata, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI, 1998, hlm. 33

Sidharta Arief. B, Op. Citra, hlm. 18

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3636/prosedur-menjadi-advokat-sejak-pkpa-hingga-pengangkatan


                                                  




[2] I Gede A.B. Wiranata :243 , Dasar Dasar Etika dan Moralitas,Bandung : Citra AdityaBakti, 2001
[3] (C.S.T. Kansil, 2003 : 8)
[4] Purwoto S. Gandasubrata, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI, 1998, hlm. 33
[5] Sidharta Arief. B, Op. Citra, hlm. 18
[6] I Gede A.B. Wiranata, Dasar Dasar Etika dan Moralitas,Bandung : Citra AdityaBakti, 2001
[7] Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
[8] I Gede A.B. Wiranata:283, Dasar Dasar Etika dan Moralitas,Bandung : Citra AdityaBakti, 2001
[9] Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003
[10] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3636/prosedur-menjadi-advokat-sejak-pkpa-hingga-pengangkatan